Terkesan Halangi Wartawan, Oknum Staf Kantor ATR / BPN Rokan Hulu Tuduh Awak Media Intervensi Kantor

Terkesan Halangi Wartawan, Oknum Staf Kantor ATR / BPN Rokan Hulu Tuduh Awak Media Intervensi Kantor

Oknum Staff Kantor Agraria danTata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, Berusaha Buat Menghalang-halangi Wartawan dalam Mengambil Berita.

Rokan Hulu (NekadNews.Com) -- Beredarnya Video perdebatan antara Wartawan dan Staf Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu, Kamis pagi (22/10/2020), terkesan Oknum Staf Kantor ATR/BPN Rokan Hulu sepertinya mencoba buat menghalang-halangi wartawan atau alergi dengan Wartawan dan LSM.

Dari informasi yang dihimpun melalui Sekretaris Kordinator Wilayah (Korwil) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Rokan Hulu, Hendron Sihombing menceritakan kronologis perdebatan kepada awak media partnert FPII melalui release resmi yang dikeluarkan usai terjadinya perdebatan dengan Staf Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Rokan Hulu.

Bermula dari aduan penahanan tiga (3) eks Surat Sertifikat Tanah Hak Milik warga Pagaran Tapah yang sedang bersengketa dengan sempadannya. Namun Surat Sertifikat Program PTSL 2019 sudah terbit atas kepemilikan Pasal Sihombing, Istri dan Anaknya.

Hendron Sihombing menjelaskan bahwa sejak tanggal (25/09/2020) lalu sampai hari ini surat tersebut ditahan oleh Kades Muara Dilam, Zulfukar, S.H dengan alasan yg tidak mempunyai dasar hukum.

Tidak terima hal tersebut, Pasal Sihombing memberitahukan kejadian tersebut kepada FPII Rokan Hulu melalui Sekretaris Wilayah Rokan Hulu, Hendron Sihombing.

"Semalam Saya dan saudara Ary bersama Pasal Sihombing sebagai pemilik Sertifikat mendatangi Kantor Desa Muara Dilam menanyakan terkait alasan kenapa menahan surat sertifikat yang telah keluar dan juga berusaha untuk meminta surat tanah tersebut," ujar Hendron.

Namun dengan alasan yang tidak jelas, surat sertifikat tersebut tidak diberikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada pemiliknya, serta mengatakan bahwa sertifikat akan dikembalikan ke BPN.

Mendengar jawaban Kades, Hendron Sihombing, Pasal Sihombing dan Ary bergegas ke Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul guna mengkonfirmasi pernyataan Kades tersebut.

Namun, seperti yang terekam dalam video, konfirmasi yang hendak dilakukan oleh seorang awak media tampaknya tidak disenangi oleh Oknum Staf Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu. Diduga alergi dengan kehadiran awak media, oknum Staf tersebut seolah-olah menuduh awak media mengintimidasi / Intervensi Kantor BPN Rohul sehingga terjadi keributan.

"Karena Oknum Kades tidak memberikan alasan dan jawaban yang memuaskan, makanya kami berusaha untuk mendatangi Kantor BPN, sampai terjadi keributan seperti yang tersebar di dalam video tersebut," terang Hendron Sihombing dalam release yang dikeluarkan Korwil Rokan Hulu.

Sampai berita ini ditayangkan oleh media partnert FPII belum ada tanggapan dari Kepala ATR / BPN Kab. Rokan Hulu.

Komentar Via Facebook :